Gotas mengakui, memang sebelumnya sempat sesumbar kalau mau dipergunakan, harus ada kejelasan. Statusnya mau seperti apa. Dibeli atau disewa.
Dia juga sempat menyebut angka. Namun dalam pertemuan dijelaskan tidak memungkinkan ketika harus dibayar di harga yang ia tawarkan.
“Saya diarahkan DPD, bahwa saya kader partai. Harus berjuang membesarkan partai. Demi marwah partai saya kembalikan ke partai melalui notaris,” ucap dia.
Baca Juga:Golkar Soroti Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon, Ini Ungkapan Satir Masyarakat yang Sudah KesalSIAP-SIAP HENGKANG! Jika Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon Benar Milik Gotas
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Drs H Imron MAg menegaskan, sengketa tanah DPC sudah selesai. Status tanah beralih menjadi milik partai. Sudah dibeli.
“Kalau status tanah awalnya milik pak Gotas atas nama istri beliau. Tapi sekarang sudah selesai,” katanya.
Sementara, Bendahara DPC PDIP, Rudiana SE menegaskan imbas penyegelan kantor DPC PDIP, sudah terselesaikan. Secara singkat Rudiana menyatakan, sejak dulu gedung tersebut sudah menjadi milik DPC PDIP Kabupaten Cirebon. Namun, memang ada masalah yang belum terselesaikan.
“Ini bukan masalah kompensasi. Karena sejak awal gedung tersebut milik DPC. Tapi masih ada masalah yang belum terselesaikan. Dan pak bupati sudah menyelesaikan masalahnya,” tukas Rudiana. (*)