Sebelumnya, rapat paripurna dalam rangkaian Hari Jadi ke-533 Kabupaten Majalengka yang digelar di Pendopo Bupati Majalengka tidak dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Salah satu alasannya diketahui karena mereka yang tidak hadir berupaya untuk patuh dan mempedomani aturan terkait tata tertib (tatib) yang tercantum dalam Pasal 132 ayat 1.
Di sana disebutkan bahwa rapat paripurna tidak boleh digelar di luar gedung DPRD, kecuali terjadi kondisi kahar.
Baca Juga:Hidup Berdampingan dan Rukun dengan Kampung Moderasi Beragama Kabupaten MajalengkaMenginspirasi! Bupati Majalengka Ziarah ke Makam Pangeran Muhammad Menjelang Hari Jadi ke-533 Kabupaten Majalengka
Kahar adalah suatu keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (hsn)