“Jadi itu terlalu tinggi ya, karena di sisi lain untuk belanja tidak mengikuti ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga PAD tidak terpenuhi, namun belanja tetap dilaksanakan dan menimbulkan tunda bayar,” jelasnya.
Diungkapkan Yudi, dalam laporan hasil pembahasan Pansus Tunda Bayar, total utang yang dimiliki Pemkab Kuningan tahun 2022 mencapai Rp245 miliar. Namun secara bertahap pemkab terus berupaya untuk melunasi utang tersebut hingga hari ini.
Oleh sebab itu, kata Yudi, pada akhir tahun 2022 terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan. Mengakibatkan gagal atau tunda bayar yang dikonversi menjadi utang belanja tahun 2022 yang harus dibayar di tahun 2023.
Baca Juga:Petugas Haji dari 5 Menjadi 8 Orang, Bupati Majalengka Lepas Calon Jamaah Haji Kloter 17Bahaya! 250 Hektare Lahan Terancam Gagal Panen, Kades Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Minta Solusi dari Pemerintah
“Bahkan di akhir rapat kerja dengan TAPD bersamaan dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI disepakati, bahwa utang belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp245 miliar. Adapun rincian utang yaitu utang belanja pegawai Rp110 miliar, utang belanja barang dan jasa Rp78,194 miliar, dan utang belanja modal Rp56,776 miliar,” bebernya lagi.
Pihaknya merekap utang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 yang tersebar di 19 SKPD sebesar Rp94,511 miliar. Terdiri dari utang belanja barang dan jasa Rp37,735 miliar serta utang belanja modal Rp56,776 miliar.
“Namun pemda telah merencanakan skema pendanaan dan pembayaran yaitu pada Februari 2023 sebesar Rp49,047 miliar, Maret Rp30 miliar, dan April Rp35,710 miliar,” imbuhnya.
Sementara uraian utang belanja pegawai pada tahun 2022 sebesar Rp110,064 miliar. Misalkan utang iuran BPJS 4 persen sebesar Rp39,655 miliar dengan pembayaran dianggarkan pada tahun 2024, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kemudian utang untuk insentif pemungut pajak sebesar Rp1,237 miliar dan utang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 3 bulan sebesar Rp30,185 miliar, semuanya telah lunas dibayar pada tahun 2023. Sementara utang tunjangan profesi guru atau sertifikasi sebesar Rp38,986 miliar juga telah lunas dibayarkan pada April 2023,” jelasnya.
Selanjutnya uraian utang belanja barang dan jasa sebesar Rp78,194 miliar terdiri dari beberapa hal. Misalnya utang belanja rutin berupa listrik, telepon, air, surat kabar dan lain-lain sebesar Rp1,848 miliar.
Ini merupakan utang belanja atas tagihan-tagihan jasa kantor berupa listrik, telepon, air, internet, dan surat kabar bulan Desember 2022 yang dibayar pada Januari 2023.