Menurutnya, organisasi yang nilai penerimaan hibahnya tidak sesuai dengan yang tertera pada proposal, maka disarankan segera memperbaiki proposal dan disesuaikan dengan uang yang diterima.
“Namun tidak boleh merubah peruntukan, karena sudah tertera pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” katanya.
Sementara itu dalam waktu dekat pemerintah juga akan memberikan hibah kepada partai politik (parpol) yang hitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara masing- masing, dengan nominal Rp3.000 per suara. (hsn)