Panji Gumilang Pamer Kapal Seberat 600 Gross Ton, Padahal Belum Berizin

pimpinan al zaytun
DISEGEL. Petugas Satpol PP Pemkab Indramayu saat melakukan penyegelan galangan kapal milik pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID-Panji Gumilang kembali bermasalah. Kali ini pimpinan Mahad Al-Zaytun itu berurusan dengan Pemkab Indramayu. Ternyata galangan kapal miliknya sudah disegel oleh Pemkab Indramayu. Namun akhir-akhir ini keberadaannya menghebohkan publik hingga memunculkan beragam tanggapan.

Panji Gumilang sempat memamerkan galangan kapal berukuran megah miliknya. Bahkan membangga-banggakan galangan kapal tersebut saat kunjungan Kemenag Jabar beberapa waktu lalu. Hal itu diunggah pula pada channel youtube Al Zaytun Official.

Disebutkan galangan kapal tersebut diberi nama Pelabuhan Samudra Biru. Di sana diproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton (GT). Lokasi galangan kapal itu berada di jalur Pantura Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Satpol PP Indramayu Segel Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi EAC 001 PertaminaPolres Indramayu Aktifkan Satkamling Jelang Pemilu 2024

Belakangan diketahui, galangan kapal milik Panji Gumilang tersebut disegel oleh pemerintah daerah. Penyegelan itu diketahui perihal perizinan yang belum ditempuh. “Iya (disegel, red) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai. Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah,” kata Bupati Indramayu Nina Agustina saat ditemui disela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).

Dia mengungkapkan, penyegelan galangan kapal milik Panji Gumilang itu sudah disegel sejak Oktober 2022 lalu. Sampai saat ini, galangan kapal itu masih disegel pemerintah daerah. Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah. Pihaknya juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut.

“Bila ada perizinan yang tidak sesuai dan peraturan yang tidak dilaksanakan semuanya pasti akan disegel. Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tegasnya. Sementara itu, terkait polemik yang ramai diperbincangkan saat ini tentang Al-Zaytun, Nina menyatakan, lokasi pondok pesantren tersebut tepatnya di Desa/Kecamatan Gantar memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Namun, persoalan Mahad Al-Zaytun tersebut merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Nina berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu. Serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada, sehingga dapat tercipta rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. “Kita jaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” tandasnya. (tar)

0 Komentar