Upaya tersebut juga sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Majalengka. (hsn)
Awasi Prostitusi Berkedok Kos-kosan, Satpol PP Damkar Amankan 13 Pasangan Muda-Mudi Diduga Asusila

