RAKCER.ID-Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu menyegel lokasi proyek Pertamina EP pada Senin (19/6/2023). Hal ini dikarenakan ada komitmen dari kesepakatan yang belum dilaksanakan. Penyegelan itu di proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika. Lokasinya terletak di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP. Namun, dilakukan untuk menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama. Yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti Proyek Strategis Nasional (PSN) milik Pertamina.
“Langkah yang kami lakukan ini semata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan untuk mempersulit,” jelas Teguh, Selasa (20/6/2023). Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omat mengungkapkan, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bila dibiarkan, maka produksi pertanian akan mengalami penurunan.
Baca Juga:Polres Indramayu Aktifkan Satkamling Jelang Pemilu 2024Tanggul Sungai yang Kritis Tersebar di 7 Titik, Waswas Terjadi Longsor Susulan
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan stakeholder terkait. Hal ini untuk menjaga lahan pertanian agar dapat terus produktif sebagaimana fungsinya. “Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungsinya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” terangnya.
Oleh karena itu, apabila pihak Pertamina EP maupun PT Tiwika tidak melaksanakan yang menjadi komitmennya sesuai dengan kesepakatan, maka Pemkab Indramayu tetap tegas menyegel dan menagih komitmen tersebut. Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan memiliki hamparan lahan pertanian yang luas.
Guna menjaga produktivitas lahan pertanian tersebut, Pemkab Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten. Sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional, serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
Bahkan, terkait lahan pangan berkelanjutan tersebut, diatur dan dilindungi undang-undang. Yaitu UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.