RAKCER.ID – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dikejar oleh Pemkab Kuningan, salah satunya pengelolaan sumber mata air Paniis Kecamatan Pasawahan.
Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon melakukan pembahasan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Paniis.
Kenaikan besaran kompensasi air Paniis menjadi Rp300 per meter kubik dari semula Rp206 per meter kubik. Pertemuan berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Selasa 20 Juni 2023.
Baca Juga:Pertamina EP Dituding Ingkar Janji, Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur EksplorasiBunga Tabebuya Mulai Mekar, Pertama Kali Sejak Ditanam 2 Tahun Lalu
Sekda Kabupaten Kuningan DR Dian Rachmat Yanuar M.Si mengatakan, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009.
Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan yaitu pada tahun 2012 dan 2021.
“Dalam perubahan pertama tahun 2012, besaran kompensasi awal sebesar 80 rupiah per meter kubik mengalami peningkatan menjadi 110 rupiah per meter kubik setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen,” ujar sekda.
“Kemudian pada tahun 2021 dilakukan perubahan kedua di mana dana kompensasi yang diberikan Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan naik menjadi Rp206 per meter kubik setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen,” ungkap sekda.
Pertemuan tersebut, kata sekda, membahas mengenai perubahan ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa pertemuan antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon, yang terakhir dilaksanakan 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Pemkot Cirebon yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting, besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp206/m3 naik menjadi Rp250/m3.
Baca Juga:Warga Mekarjaya Kesulitan Air Bersih, Beli Air Rp60.000 untuk Kebutuhan Selama Dua HariLagi, Bupati Indramayu Absen di Rapat Paripurna DPRD, Jawab Pandangan Fraksi Melalui Sekda
Toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20 persen, dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016, yang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20 persen yang mengatur batas kebocoran air pada jaringan distribusi utama.
Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen, Pemkot Cirebon mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya.