Bahkan, sertifikat itu, dirinya sempat memegang agak lama sewaktu masih menjadi sekretaris DPC PKB. Saat itu pun, sertifikat itu ia ambil di rumah Al Mukarom KH Ibnu Ubaidillah di Arjawinangun.
“Jadi, sekali lagi tolong lah kasihan sama almarhum jangan menambah sesuatu yang berdampak pada almarhum. Karena sesuatu yang bukan miliknya itu jangan kemudian mencoba untuk jadi miliknya,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar klaim atau pengakuan-pengakuan dari keluarga almarhum Abdulah Masrur itu harus diakhiri.
Baca Juga:MEMUKAU! Penampilan Siswa TK Al Washliyah Tukmudal Cirebon di Acara Festival KreativitasFENOMENA LANGKA! Baru Pertama Kali, Gempa di Cirebon Disertai Dentuman Keras Terus-menerus
“Ini sangat-sangat memalukan dan saya kasihan pada almarhum orang baik. Yang kemudian dengan adanya keluarga yang seperti itu, saya yakin akan berdampak dan berefek kepada almarhum. Saya siap untuk membuka serta membantu semaksimal mungkin dalam hal persaksian,” paparnya.
Sebelumnya, ahli waris lahan dan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon, Ibrahim Rofi’i mengaku kesal. Sebab selama ini dirinya hanya dijanjikan tanpa ada realisasi dari pihak DPC untuk memberikan kompensasi atas lahan dan gedung yang secara legalitas tertera nama bapaknya itu.
Lahan yang berdiri bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon beralamat di Jalan Fatahilah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber tersebut, luasnya 2.000 meteran. Ibrahim mengancam bakal menyegel dan menjualnya jika tidak ada kejelasan dari pihak DPC PKB.
“Tanah dan bangunan itu (DPC PKB, red) secara legalitas, ada sertifikatnya milik orang tua saya, Abdulah Masrur,” tuturnya. (zen)