Menurutnya, rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu yang saat ini masih menjabat. Artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun.
“Karenanya, dalam waktu dekat ini kami bakal jemput bola melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti juklak juknis sekaligus arahan dari Kemendagri terkait UU tersebut jika nanti disahkan,” terangnya.
Simak berita dan artikel menarik selanjutnya di Google News. (*)