Di wilayah III Cirebon, ternyata yang sudah memberlakukan tarif sosial, rupanya baru di Kota Cirebon. Daerah lainnya belum memberlakukan. Untuk di Jawa Baratnya, baru di Tasikmalaya.
“Di Kota Cirebon, tarif sosialnya sebanyak 5 persen. Di Kabupaten Cirebon selama ini, tidka di pungut PPJ tarif sosial, baik untuk lembaga provit maupun lembaga sosial. Ini perlu kami tekankan, diberlakukan demi menambah PAD,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di google news. (zen)