KEJAKSAN, RAKCER.ID – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti proses mutasi, rotasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Para anggota DPRD di Komisi I tersebut meminta agar mekanisme proses rotasi mutasi serta promosi dilakukan secara transparan, serta tidak mengedepankan unsur subjektivitas.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi menekankan, agar hendaknya mekanisme promosi dan rotasi yang kerap dilakukan Pemkot, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga:Soal Antropometri, Komisi IV Pertanyakan, Kenapa Belum DigelarKomisi II: PAD Perlu Digenjot, Sektor PPJ Tarif Sosial Sasarannya
Maka, kata Edi, mutasi rotasi, serta promosi untuk pengisian jabatan harus sesuai kompetensi, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak pegawai yang bersangkutan.
“Mekanisme pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi dan pengangkatan pegawai ini bukan didasari faktor kedekatan, tapi harus sesuai perundang-undangan, pertimbangan keahlian dan kualifikasi keahlian,” ungkap Edi saat melakukan rapat kerja dengan BKPSDM Kota Cirebon, Rabu (12/07).
Komisi I pun merekomendasikan kepada BKPSDM untuk secepatnya menggunakan aplikasi merit system untuk memproses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, tingkat disiplin dan waktu pensiun pegawai.
Pasalnya, menurut Edi, proses rotasi dan promosi bisa transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan jika berbasis sistem.
“Hendaknya BKPSDM segera menggunakan penilaian merit dalam proses promosi dan rotasi ke depan. Sehingga semuanya bisa dilihat pada sistem. Jadi, ketika seseorang tidak bisa menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya,” kata Edi.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Een Rusmiyati SE meminta kepada Pemkot Cirebon untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan di lingkungan perangkat daerah, khususnya jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menurut Een, misalnya, belum terisinya jabatan kepala DPUTR berdampak pada terhambatnya program pembangunan infrastruktur. Sedangkan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum tidak boleh terhambat.
Baca Juga:Cabut Perbup Pilwu Tak Ada UrgensinyaTiga Putra Daerah Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas U-17
“Di DPUTR masih terjadi kekosongan. Maka, pegawai yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harusnya bisa melaksanakan kegiatan,” kata Een. (sep)
Simak berita dan artikel lainnya di google news.