RAKCER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menjadwalkan dua kali rapat paripurna, dengan agenda yang sama. Penyebabnya karena peserta rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda tidak kuorum.
Pertama dijadwalkan pada Kamis (13/7), kedua Jumat (14/7). Namun dari dua kali penjadwalan itu, peserta rapat yang hadir belum juga mencapai kuorum. Paripurna kedua pun terpaksa harus ngaret, awalnya dijadwalkan jam 9 pagi, baru bisa dimulai jam setengah 12 siang.
Namun, karena peserta rapat yang hadir baru 26 orang, paripurna persetujuan pun diskors hingga dua jam. Harus menunggu terpenuhinya 2/3 anggota DPRD yang hadir, yakni 34 orang. DPRD hanya bisa melaksanakan paripurna perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca Juga:Warga Surapandan Ngadu ke Komisi II soal Lomba Vlog DLHKomisi I Minta BKPSDM Segera Gunakan Aplikasi Merit System
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi yang saat itu memimpin rapat menyampaikan, sidang paripurna ini telah dihadiri 26 orang dari 50 orang anggota DPRD. Hal ini berarti belum terpenuhinya, ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon.
Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD. Dan keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
“Oleh karena itu kami mengusulkan kepada hadirin, peserta rapat paripurna hanya melaksanakan dua agenda dari tiga agenda rapat paripurna dari tiga yang direncanakan,” kata Luthfi.
Yakni, perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). “Kami memohon persetujuan kepada anggota DPRD apakah acara dua agenda rapat paripurna dapat dilaksanakan?” kata Luthfi.
Peserta rapat pun menjawab dengan setuju dilaksanakan. Hanya saja, beberapa peserta rapat interupsi terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir untuk rapat paripurna persetujuan. Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan ST.
Pria yang akrab disapa Opang ini, meminta kepastian ketika paripurna persetujuan Raperda tersebut ditunda akan sampai kapan. Karena, kalau sudah dua kali ditunda. “Maka akan kembali terjadi hal yang sama jika diagendakan di lain hari. Maka harus segara ditetapkan,” ungkapnya.