Akhirnya, pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan Raperda itu dilaksanakan hari itu juga sambil menunggu peserta rapat kuorum. Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya tiga agenda rapat paripurna bisa digelar semua.
Karena, saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan. Sehingga jumlahnya mencapai 34 orang. Yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan Raperda.
Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, akhirnya bisa diketok palu dan disetujui.
Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (zen)