RAKCER.ID – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA disetiap daerah bermasalah. Hampir ditemukan ada kecurangan. Termasuk di Kabupaten Cirebon.
Muncul dugaan ada jual beli nomor dan kursi dalam PPDB SMAN 1 Sumber Kabupaten Cirebon. Itu disampaikan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, Aceng Sudarman SH. Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan diduga telah melanggar aturan dalam proses PPDB tersebut. “Di SMAN 1 Sumber itu, ada yang tidak masuk afirmasi, prestasi maupun zonasi, tapi malah di paksakan masuk,” kata Aceng Sudarman SH, kepada Rakyat Cirebon, Minggu (23/7).
Baca Juga:Teh Rinna Ajak Masyarakat Maknai Tahun Baru Islam dengan Semangat HijrahTerdaftar di Dua Parpol Carkim Mantap Gabung NasDem
Indikasi permainan itu, diduga dilakukan panitia PPDB dan kepala sekolah (Kepsek) di SMAN 1 Sumber. Ia mengaku berani buka-bukaan kalau pihak sekolah tidak mengakuinya. Datanya semua ada. Kalau saja tidak ada praktik jual beli, kenapa orang yang sudah dinyatakan tidak masuk, malah diloloskan.
Ia mencontohkan, salah satu pendaftar yang dipaksakan masuk, yakni dari Cempaka, Pancalang dan Dukupuntang. “Kan kalau melihat dari zonasi itu ngga masuk,” katanya.
Selaku Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, Aceng merasa perlu untuk meluruskan, meskipun SMAN sudah menjadi ranah dari pemerintah provinsi. Tapi keberadaan SMA nya ada di daerah. “Ya dengan adanya dugaan praktik jual beli nomor dan kursi ini, saya meminta Koordinator Wilayah (Korwil) bisa menindaktegas,” tegasnya.
Karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengintruksikan, bila mana ada pihak sekolah yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, harus dicopot. “Saya meminta kepada Korwil KCD, agar kepala sekolah SMAN 1 Sumber, dinonjobkan. Karena sudah melanggar Pergub dan Permendikbud tentang PPDB,” katanya.
Aceng hanya meminta langkah tegas dari pihak Korwil KCD. Ia tidak berniat melaporkannya ke Tim Saberpungli. Karena tidak mengetahui persis nominal dalam dugaan praktik jual beli tersebut. “Tapi fakta itu ada. Mereka dipaksakan masuk. Lalu dasarnya apa kalau begitu. Itu jelas melanggar aturan. Kasihan dong anak-anak yang seharusnya bisa masuk malah tidak masuk karena kuotanya diambil,” lanjutnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon itupun mempertanyakan konsekuensinya apa ketika terbukti dugaan jual beli itu dipraktikan? Jangan sampai Korwil KCD membiarkan begitu saja. “Kalau sampai tidak tegas, KCD tidak melaksanakan intruksi Gubernur yang sudah mengharuskan menonjobkan,” katanya.