Jika pun nanti, tanggal 4 November 2023 saat KPU menetapkan DCT, dan nama Nashrudin Azis termasuk di dalamnya, maka akan ada yang melanjutkan pemerintahan.
Termasuk ia sebagai wakil, siap menggantikan posisi Azis sebagai walikota untuk melanjutkan pemerintahan di sisa masa jabatan. Yang menurut ketentuan akan berakhir pada tanggal 12 Desember.
“Memang seperti itu. Saat ini masih biasa saja. Hari ini bapak sakit, makanya saya yang datang. Seperti kata Gubernur Jabar, yang paling harmonis adalah walikota dan wakil walikota Cirebon,” ungkapnya.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Berniat Maju Jadi Calon Gubernur Jabar, Tapi Partai Gerindra Beri Syarat IniPartai Gelora Bidik 6 Kursi DPRD Indramayu, Ini Langkah Taktis yang Dilakukan
“Nanti bisa kosong satu bulan, wajib saya selesaikan. Di satu bulan saya bisa ngapain kita lihat nanti. Karena satu bulan itu tidak lama. Hanya 4 minggu. Jadi tidak perlu ada perdebatan,” imbuh dia.
Sebelumnya, DPRD Kota Cirebon mengumumkan usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023 melalui forum rapat paripurna yang digelar, Senin (31/7/2023). Usul tersebut sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang ada di dewan.
Usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, Drs H Nashrudin Azis SH yang sudah disetujui DPRD tersebut, diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati.
“Dengan ini, kami umumkan usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023,” ungkap Fitria saat mengumumkan usul pemberhentian di forum paripurna.
Pengumuman usul pemberhentian walikota tersebut, lanjut Fitria, merupakan tindak lanjut DPRD terhadap surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan Walikota Cirebon tertanggal 9 Mei 2023 lalu.
Saat itu, Azis melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, sebagai salah satu syarat pencalegan dirinya di DPR RI.
Namun demikian, dikatakan Fitria, meskipun sudah mengajukan pemberhentian, dan sudah diumumkan oleh DPRD, status Walikota Nashrudin Azis masih melekat. Sampai nanti KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga:Apa Dampak setelah Tol Cisumdawu Beroperasi? Ini Pengakuan Jujur Para Pengusaha Biro Perjalanan WisataBawaslu Kota Cirebon Minta Parpol Jaga Ketertiban, Jangan Pasang Alat Peraga Sembarangan
“Wewenang pak Azis sebagai walikota masih melekat sampai DCT diumumkan. Kami mendoakan semoga pak Wali bisa terpilih menjadi angota DPR RI mewakili Kota Cirebon. Sehingga punya wakil di pusat asli Kota Cirebon,” jelas Fitria.
“Demikian pengumuman yang dapat kami sampaikan,” sambungnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah menindaklanjuti surat pengajuan pengunduran diri yang ia layangkan.