Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023).
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Bicara Indonesia Emas 2045 di Depan Ribuan Santri Buntet Pesantren CirebonBambang Hermanto Minta Hotel dan Restoran Tak Pakai Gas Subsidi, Itu Hak Warga Miskin
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (1/8).
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam. (tar)