CIREBON, RAKCER.ID – Sejak 18 April 2020 lalu pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan registrasi IMEI guna menekan peredaran ponsel black market (BM) yang saat itu rata-rata mencapai 9-10 juta per unit per tahun.
Akibat pemblokiran, IMEI yang tidak terdaftar dalam SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kementerian Perindustrian tidak akan dapat mengakses layanan operator telekomunikasi di Indonesia.
Solusinya, pengguna harus membeli produk ponsel dari dealer resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara umum telah menyetujui produk dari penjual resmi.
Baca Juga:Rekomendasi AC Portable Harga Rp 1 Jutaan yang Dijamin Cepat Dingin!Rekomendasi TWS Gaming Terbaik 2023, Yuk Intip Fitur yang Dimilikinya
Selanjutnya, IMEI ponsel telah ditambahkan dalam program CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang digunakan untuk memelihara database IMEI untuk aplikasi SIBINA agar tidak diblokir. Ketika seseorang membeli ponsel saat bepergian ke luar negeri, mereka akan menghadapi kendala.
Meskipun ponsel tersebut merupakan produk vendor asli, Anda tidak akan dapat mengakses operator seluler di Indonesia karena IMEI belum terdaftar di SIBINA. Dalam kasus tersebut, pemilik dapat menangani pendaftaran melalui Bea Cukai.
Berikut Ini Cara Daftar serta Registrasi IMEI secara Online
Cara Daftar IMEI
Pendaftaran IMEI seluler dimungkinkan secara online. Ada dua metode untuk mendaftarkan IMEI: aplikasi Mobile Customs dan situs web Bea Cukai.
Pengguna menerima kode QR dan pendaftaran ID setelah mendaftarkan IMEI mereka. Tahap pendaftaran IMEI belum selesai.
Pengguna tetap harus mendatangi kantor Pabean terdekat di Indonesia dan menyerahkan bukti QR untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika permohonan pendaftaran IMEI dikabulkan, pengguna harus membayar pajak yang diperlukan.
Dengan demikian, pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan secara online dalam rangkaian tahapan. Namun demikian, pengguna tetap harus melakukan perjalanan ke Kantor Pabean untuk mendapatkan persetujuan dan membayar kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Cara Melakukan Registrasi IMEI
Prosedur berikut dapat digunakan untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang diperoleh dari pembelian luar negeri oleh pengguna:
- Kunjungi halaman Beacukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html untuk informasi lebih lanjut.
- Isi formulir pendaftaran IMEI untuk ponsel Anda.
- Lengkapi info dan surat-surat yang diperlukan. Jika semua info sudah benar dan lengkap, klik Submit.
- Pendaftar akan diberikan kode QR serta nomor pendaftaran.
- Kunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk mendapatkan otorisasi. Paspor asli, boarding pass/tiket, perangkat dan kotak yang akan didaftarkan, kuitansi pembelian perangkat, dan NPWP (jika ada) adalah semua dokumen yang diperlukan.
- Jika permohonan telah disetujui, pendaftar diharuskan membayar pajak sesuai dengan uu yang berlaku dan Nomor IMEI dapat digunakan kembali.