“Kita butuh calon yang siap bekerja. Jadi nama-nama bacaleg yang sudah diajukan saat ini, masih belum aman. Karena kita akan lakukan monitoring dan evaluasi. DCT masih lama, DCS diumumkan tanggal 19 Agustus ini. Jadi masih ada potensi bisa diganti, termasuk DPR RI,” tandasnya.
Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, proses pencalegan didasarkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Tahapannya pun diatur dalam PKPU.
Saat ini, tahapan pencalegan memang masih terbilang fleksibel. Partai masih bisa dan boleh membongkar pasang bacaleg yang sudah diajukan. Akan tetapi, harus didasarkan kepada SK partai di tingkat DPP.
Baca Juga:Adakan Gowes Bersama, Relawan Payung Anies Cirebon Raya Kampanye Anies Presiden 2024 di Sepanjang JalanRapat Paripurna Pemberhentian Affiati sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon Dikebut, Ini Jadwalnya
Sebelum nanti Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, lanjut Mardeko, terlebih dahulu akan ada proses pencermatan rancangan DCS, yang akan dilakukan oleh KPU mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
Pada masa ini, parpol masih bisa untuk mengganti bacalegnya, mengubah nomor urut, hingga memindahkan dapil para bacaleg.
Dengan masih diperbolehkannya parpol untuk mengganti bacaleg, mengubah nomor urut hingga perpindahan dapil, maka sampai saat ini sudah ada beberapa parpol yang mengajukan hal tersebut.
Menurut Mardeko, partai diberikan keleluasaan untuk menentukan bacaleg, termasuk perubahan-perubahan sampai nanti DCT ditetapkan.
Namun itu semua tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat. Dalam bentuk surat tertulis yang diunggah ke Silon.
“Penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan KPU tanggal 12-18 Agustus 2023. Baru setelah itu diumumkan. Saat ini, semua parpol sudah mengajukan perbaikan, dan sedang kita verifikasi,” pungkasnya. (sep)