KESAMBI – Jumat (25/08) pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan operasi yustisi untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
Satpol PP bersama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan melakukan operasi yustisi terkai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Subkoordinator Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kota Cirebon, Moch Rahmat Hidayat mengungkapkan, yustisi dilaksanakan di dua wilayah kecamatan, yakni di Kecamatan Kesambi dan Kejaksan, dimana yang menjadi sasaran adalah lingkungan instansi, komplek perkantoran mulai dari kelurahan hingga SKPD, serta angkutan umum.
Baca Juga:Ini Penampakan KA Voorijder yang Kawal KLB VVIP RI 2 ke Stasiun CirebonBongkar Delapan Kasus Narkotika Dalam 10 Hari Terakhir, Satu Tersangka Terancam Pidana Mati
“Kali ini kita lakukan di dua Kecamatan, petugas kita melakukan penyisiran di kantor-kantor,” ungkap Rahmat kepada Rakyat Cirebon.
Dari hasil penyisiran, lanjut Rahmat, petugas menemukan ada empat pelanggar yang kedapatan menghisar rokok di lokasi-lokasi yang dilarang menurut Perda.
Empat pelanggar tersebut, dua diantaranya adalah penumpang yang kedapatan merokok di angkutan umum, dan dua lainnya, adalah Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Keempatnya pun langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk menjalani sidang tipiring langsung.
Hakim menyatakan, keempatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 08 tahun 2015 tentang KTR, sehingga dijatuhi hukuman denda.
“Dua pelanggar di angkot, kita jaring di jalan Pangeran Drajat, dua lainnya dari Balaikota, keempatnya dijatuhi hukuman denda,” ujar Rahmat.
Ditambahkan Rahmat, pihaknya akan terus melakukan penyisiran, karena Perda tentang KTR sudah lama diundangkan, sudah melalui proses sosialisasi, dan sudah diberlakukan, sehingga tidak ada ampun bagi para pelanggar yang ditemukan merokok ditempat-tempat yang sudah jelas tertulis dalam Perda.
“Kami akan terus lakukan operasi penegakan Perda,” kata Rahmat. (sep)