KEJAKSAN – Selama bulan Agustus ini, Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar delapan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang kedelapan TKP nya berada di Kota CirebonKota Cirebon.
Dari delapan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan delapan orang tersangka, yang dari hasil pemeriksaan, semua adalah pemain baru, dan ada diantaranya selain pemakai, juga merupakan pengedar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, melalui Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan, delapan kasus yang berhasil dibongkar, diantaranya, dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Kesambi, satu TKP di Kecamatan Kejaksan, satu TKP di Kecamatan Pekalipan dan dua TKP lainnya di Kecamatan Lemahwungkuk.
Baca Juga:PAN Mulai Bicara Pilgub 2024, Desy Ratnasari: Perintah Ketum, Saya Wajib Hadir di PilkadaDatangi Pengadilan, Ratusan CPMI Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Tenaga Kerja
“Jajaran kita 10 hari terakhir, berhasil membongkar perkara penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ada 8 tersangka, dari 8 LP berbeda,” ungkap Troy, Kamis (24/08).
Delapan tersangka yang diamankan, adalah TK (25) dan AS (29) yang merupakan tersangka kasus shabu, serta BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), IS (44) dan FB (22), yang keenamnya merupakan tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Semua pemain baru, tidak ada residivis,” jelas Troy.
Dari pengungkapan delapan perkara selama 10 hari tersebut, kata Troy, petugas mengamankan barang bukti berupa 42 paket narkotika jenis shabu dengan berat 30,61 gram, 4 butir narkoba jenis Inex atau ekstasi, serta 7.645 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, petugas juga mengamankan 8 unit smartphone yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi, serta satu timbangan digital.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari delapan perkara yang dibongkar, seelah dikonversikan, berhasil menyelamatkan kurang lebih 2500 warga Kota Cirebon dari penyalahgunaan narkotika.
Untuk pasal yang disangkakan, TK dan AS akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun paling singkat, dan paling lama 20 tahun, juntco pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Shabu transaksi tindak pidana dengan ditempel, pembeli dan penjual saling bertukar peta. Transaksi obat, tersangka menjual secara online maupun COD, semua tertangkap tangan saat transaksi,” ujar Troy.