YOGYAKARTA, RAKCER.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memberi akses legal 12,7 hektar perhutanan sosial dikelola masyarakat. Hal itu mencuat dalam Dialog Pengembangan Bisnis Kelompok Perhutanan Sosial yang dilaksanakan di Yogyakarta, Kamis – Jumat (24-25/8/2023).
Sejak awal diluncurkan tahun 2016, capaian distribusi akses legal perhutanan sosial sampai Juli 2023 seluas 5.625.137,08 hektar dengan jumlah SK perhutanan sosial sebanyak 8.317 bagi 1.232.539 kepala keluarga.
“KLHK akan terus melakukan percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial hingga tercapai 70 persen pada tahun 2025 dari target 12,7 juta hektar,” tegas Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam paparannya.
Baca Juga:Rahardjo Djali Ikut Salat Jumat Perdana di Masjid Syarif Abdurachman Bersama Wapres Ma’ruf Amin dan Jenderal DudungKantor YLPI Dijaga Ketat, Mobil Penjinak Bom dan Paspampres Ada di Sekitar Lokasi Kedatangan Ma’ruf Amin
Menurut Bambang, pemerintah telah berkomitmen memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan seluas 12,7 juta hektar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Program nasional perhutanan sosial yang berbasis pada bisnis masyarakat di sekitar hutan yang kaya dengan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, akan menjadi modalities dalam pengembangan usaha tersebut. Para pelaku usaha saat ini perlu berkolaborasi hulu ke hilir terkait produk yang ditawarkan,” ucapnya.
Dari perspektif manajemen resiko, Perhutanan Sosial merupakan program strategis yang memiliki misi sosial, ekonomi, dan ekologis yang besar. Tidak ada satupun kebijakan maupun program strategis nasional yang tidak memiliki risiko.
Semakin besar manfaatnya maka semakin besar dampaknya, dan semakin transformatif capaiannya, maka otomatis kebijakan dan program tersebut akan semakin kompleks risikonya. Program Perhutanan Sosial akan selalu mengedepankan pengelolaan risiko, karena tidak boleh menjadi program yang tidak berani mengambil risiko.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan seluruh sistem pengendalian internnya berfungsi dengan baik sehingga respon-respon kebijakannya tepat dan mudah dikalibrasi setiap kali dibutuhkan,” tegas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti.
Dialog Pengembangan Bisnis Kelompok Perhutanan Sosial diinisiasi KLHK melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan Inspektorat Jenderal bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dialog ini merupakan sinergi program pemerintah dan penguatan industri untuk pemulihan ekonomi dengan strategi bisnis termasuk usaha perdagangan karbon yang adaptif bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).