CIREBON, RAKCER.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia saat ini darurat Judi Online. Musababnya, kini situs-situs judi online semakin menjamur dan semakin terang-terangan mempromosikannya.
Menkominfo mendukung langkah Polri mengepung praktik judi online
yang dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat.
Dia pun mengapresiasi langkah Polri yang gencar memberantas peredaran judi malalui situs dengan melakukan penangkapan para pelakunya.
Baca Juga:Prosedur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Simak Jadwal Lengkapnya!Mengenal Apa Itu Trifting di Tengah Ramai Larangan Impor Baju Bekas sejak tahun 2021
Dia pun mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi melalui situs online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.
“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi melalui via media sosial,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Hal itu dilihat situs-situs judi online semakin menjamur dan semakin terang-terangan berpromosi di media sosial.
Dibeberkan Budi Arie, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.
Sementara pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
“Kita darurat judi melalui situs media online . Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” tuturnya.
Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi hingga menutup akses puluhan ribu situs judi online yang berlalu lalang di ruang siber Indonesia.
Di samping itu, sebagai pencegahan Kemenkominfo juga menggiatkan edukasi dan sosialisasi lewat literasi digital agar masyarakat Indonesia memahami bahaya judi melalui media online.
Baca Juga:Asal Nama BATAGOR? Intip Sejarah Makanan asli Bandung ini7 Cara dan Prinsip Pengasuhan Terhadap Anak Remaja yang Bermanfaat Simak Penjelasannya
Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian pada 2018 hingga 19 Juli 2023.
Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Budi menjelaskan individu yang terjerat judi via online dan pinjol ilegal jika tidak menemukan jalan keluar maka bisa mengarah pada tindakan kriminal. Dia menilai pengaruh buruk dari dua hal itu sangat mempengaruhi secara negatif masyarakat belakangan ini.