Sebagai informasi, DPW PAN Jawa Barat berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 27 Agustus 2023 telah mengirimkan surat nomor : PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) perihal Rekomendasi Pemberhentian Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
DPP PAN juga telah menetapkan Nurul Qomar SSos MM atau Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Perubahan Kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
Baca Juga:NasDem Tak Ingin Buru-buru Pasang Baliho Anies-MuhaiminAnies-Muhaimin Jadi Diduetkan: PKB Cirebon, Langsung Gerak, Panaskan Mesin Partai
Ditunjuk Gantikan Heru, Abah Qomar Tancap Gas Serahkan SK Ketua ke KPU
Sementara itu, Abah Qomar, langsung tancap gas. Surat Keputusan (SK) Ketua DPD PAN yang dimandatkan kepadanya langsung diserahkan ke KPU, Senin, 4 September 2023. Abah Qomar, tidak sendiri ke KPU. Ia datang didampingi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja.
Menurut Abah Qomar, tindakan ini mencerminkan komitmen dan semangat kerjasama yang erat antara Abah Qomar, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan KPU Kabupaten Cirebon dalam mendukung proses demokrasi yang kuat dan sehat di Kabupaten Cirebon.
“Kami sangat sadar akan tanggung jawab kami sebagai pemimpin DPD PAN Kabupaten Cirebon. Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Cirebon untuk memastikan pemilihan umum di wilayah ini berjalan dengan baik, adil, dan transparan,” pungkasnya. (zen)