Rapat Dengan Komisi I, Terungkap Kuota PTSL 2023 Habis

Rapat Dengan Komisi I, Terungkap Kuota PTSL 2023 Habis
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani saat memimpin rapat bersama kantor BPN Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH
0 Komentar

KEJAKSAN – Komisi I DPRD Kota Cirebon mengundang Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon.

Salahsatu hal yang menjadi pembahasan, diantaranya, Komisi I mempertanyakan mengenai perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengungkapkan, PTSL ini penting dalam upaya pensertifikatan lahan, karena sertifikat tanah menjadi syarat untuk pengajuan Rutilahu yang kerap menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Diinteruksikan Prabowo, Purnawirawan Indonesia Raya Bentuk TAP dan Dirikan Posko Diseluruh DaerahMuscab ke-6, Topik SH Aklamasi Pimpin AAI Cirebon

Namun, dari keterangan pihak BPN, pada tahun 2023 ini, kouta untuk program PTSL sudah habis.

“Fungsinya PTSL, agar lahan rutilahu ini, tidak ada masalah atau sengketa, di tahun ini kouta PTSL sudah habis, dan tidak mengajukan untuk di tahun 2024,” ungkap Dani kepada Rakcer.id usai rapat kerja Komisi I dengan ATR/BPN, Kamis (07/09).

Masih dari penyampaian pihak BPN, lanjut Dani, diperoleh informasi bahwa dari total luas wilayah Kota Cirebon, kurang dari 2 persen masih ada lahan warga yang belum memiliki sertifikat.

“Tapi memang ternyata informasi yang kami terima dari BPN, kemungkinan besar dari luas wilayah Kota Cirebon yang lahannya belum memiliki sertifikat perkiraan kurang dari 2 persen,” kata Dani.

Sementara itu, Kasi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral BPN Kota Cirebon, Odan Rohana menambahkan, ATR/BPN Kota Cirebon siap membantu apa yang diinginkan DPRD Kota Cirebon, termasuk upaya untuk pensertifikatan lahan masyarakat, selama persyaratan sesuai.

Adapun persyaratan untuk pensertifikatan melalui program PTSL ini, kata dia, tidak jauh beda dengan membuat sertifikat tanah pada umumnya, dimana yang harus digaris bawahi, untuk syarat utama adalah riwayat tanah yang tidak ada masalah, atau sengketa.

“Kami pada intinya soal PTSL ini siap membantu, tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan untuk pembuatan sertifikat, itu yang dari BPN,” kata Odan. (sep)

FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH

0 Komentar