CIREBON, RAKCER.ID – IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengadakan MoU dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Digital Teknologi Informasi Indonesia dalam rangka penguatan transformasi lembaga menuju Kampus Siber, Jumat (8/9/2023).
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Cirebon, Prof Dr Aan Jaelani MAg, dalam sambutanya menyampaikan IAIN Cirebon menjadi pillot project kampus siber harus segera harus ditindaklanjuti dengan banyak hal.
Termasuk juga dalam pengembangan SDM meliputi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Dimana nantinya bisa dengan mengadakan workshop, bimtek dan pelatihan-pelatihan. Capaian dari program itu nantinya bisa dibuktikan dengan sertifikat setelah mengikuti uji kompetensi.
Baca Juga:IAIN Cirebon Punya 3 Guru Besar Baru, 1 Diantaranya Berusia 38 TahunSmartfren Berikan Smartphone untuk Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional
Aan menambahkan, IAIN Cirebon sebagai kampus digital maka seluruh layanannya harus dalam bentuk digital yang mana sekarang sudah mulai diaplikasikanya. Salah satunya yang sudah berjalan adalah tanda tangan digital yang sangat dirasakan manfaatnya.
Perwakilan LSP Digital Teknologi Informasi, Dr Taufik Ridwan MHum dalam sambutannya menyampaikan LSP Digital Teknologi Informasi peduli terhadap pengembangan SDM.
“Terutama dalam hal ini adalah dibidang teknologi dan informasi ingin ikut berperan dalam bagian transformasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi universitas berbasis siber,” katanya.
LSP Digital Teknologi Informasi mengajukan 10 sekema dalam berkolaborasi dengan IAIN Cirebon menuju universitas siber yakni tentang digitalisasi, digital marketing expert, multimedia, sosial media marketing, web developer, video editing, konten kreator dll yang mana nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi setelah menyelesaikan uji kompetensi.
“LSP Teknologi Digital (LSP TD) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan proses Sertifikasi di bidang Teknologi dan Informasi,” katanya.
Tugas pokok dan fungsi dari LSP yang penting dalam pengembangan SDM, LSP kedepankan profesionalitas dan independen dalam melakukan proses sertifikasi. “Untuk memastikan Tenaga kerja Indonesia Kompeten pada bidangnya dan berdaya saing global pada industri teknologi dan informasi,” pungkasnya. (*)