Big Bos Lah Penentu Penjabat Bupati Cirebon. Junaedi: Potensi Wong Cirebon Tetap Ada, Kalau Memenuhi Kualifikasi

Big Bos, Penentu Pj Bupati Cirebon. Junaedi: Potensi Wong Cirebon Tetap Ada, Kalau Memenuhi Kualifikasi
Ketua DPD PKS Kab Cirebon, Junaedi ST menyebutkan big bos lah penentu siapa yang berhak mengisi Pj Bupati Cirebon FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Kandidat penjabat (Pj) Bupati Cirebon nanti, pada akhirnya yang memutuskan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Daerah tidak bisa berbuat banyak. Siapa nanti yang direstui big bos, itulah dia pemenangnya.

Sehingga, perdebatan terkait isu ini (Pj Bupati,red) arenanya menjadi kurang menarik. Apalagi sampai diarahkan untuk diisi oleh wong Cirebon. Ya, walaupun potensinya itu tetap ada. Dengan catatan, sesuai kualifikasi. Itu disampaikan Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST.

Kendati demikian, Ia tidak ingin memutus harapan, bagi wong Cirebon yang ingin mendaftar menjadi kandidat pengisi Imron dimasa transisi nanti.

Baca Juga:Gejolak Banser Jaga Ketum PKBDewan Ingin, Penjabat Bupati Asli Cirebon

“Soal kandidat (Pj Bupati, red) harus orang Cirebon, kalau memang punya kualifikasi, ya bagus. Tapi pada akhirnya semua keputusan tergantung big bos,” kata Ketua DPD PKS, Junaedi ST kepada Rakcer.id, Senin 11 September 2023.

Lagian kata mas Jun–sapaan akrabnya, keputusan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati belum pasti. Karena sejauh ini sudah ada dua keterangan berbeda dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Yakni, pertama ketika Komisi I melakukan konsultasi. Saat itu, penjelasannya semua Kabupaten/Kota, AMJ nya, di Desember 2023. Sehingga proses pengisian Pj nya, harus dimulai ditahun ini.

Tapi ternyata, ketika ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, keterangannya berbeda. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa AMJ Bupati Cirebon di bulan Mei 2024.

Ia memprediksi, pada saat kunjungan pertama itu, regulasi terbarunya belum turun. Tapi pada saat kunjungan kedua, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun.

“Sudah dipertegas bahwa masa akhir jabatan untuk Kabupaten Cirebon itu, sampai dengan Mei 2024. Bukan Desember 2023,” ungkapnya.

Statmen itu, disampaikan kurun waktu satu dua bulan terakhir. Itu artinya, kata politisi yang menduduki Komisi I DPRD Kab Cirebon ini, proses pengajuan Pj Bupatinya, nanti setelah Pemilu.

Baca Juga:Bantai Taiwan 9-0, Peluang Indonesia Libas Turkmenistan5 Kriteria Calon Penjabat Bupati Impian DPRD

“Jadi nanti, pada saat Pemilu itu, posisi Pak Imron masih menjabat,” tuturnya.

Menurutnya dinamika pengisian Pj Bupati sekarang ini, menjadi kurang menarik, karena tidak jad digelar tahun ini. Disisi lain, bagi pejabat yang berminat mengisi Pj pun menjadi kurang greget. Karena sisa waktunya relatif lebih singkat. Kemudian pejabat yang berhak untuk diusulkan pun sangat terbatas.

0 Komentar