“Aturannya kan jabatan pimpinan tertinggi pratama eselon II a. Sekelas Sekda. Kalau di tingkat Kab/Kota selain Sekda, ngga bisa. Mungkin Pak Rahmat Sutrisno berpeluang. Pernah menjadi Sekda. Kalau pejabat tingkat provinsi, ya Kepala Dinas. Masuk tuh,” tuturnya.
Sementara itu Pemerhati Pemerintahan, Ajat Sudrajat menyoroti statmen Ketua Fraksi Golkar, Anton Maulana yang seolah membelah kriteria pribumi dan non pribumi yang berhak mengisi posisi Pj Bupati.
“Kalau asli Cirebon itu, kriterianya apa. Anton itu sampai nyebut Pj Gubernur. Bey Machmudin itu kan orang Cirebon tapi tugasnya di Jabar. Dan itu banyak kok yang memprotesnya,” kata dia.
Baca Juga:Gejolak Banser Jaga Ketum PKBDewan Ingin, Penjabat Bupati Asli Cirebon
Menurut Ajat, Anton itu sudah mengkotak-kotak pribumi dan non pribumi. Kendati hal itu tidak sepenuhnya salah juga.
“Kalau sekedar minta atau menyampaikan harapan, ya ngga apa-apa juga sih. Tapi kewenangannya kan tetep di provinsi dan Kemendagri. Tapi, klasifikasi ini yang perlu ditegaskan. Kita ini NKRI bos,” katanya.
“Lagian, AMJ Bupati Cirebon itu, bukan tahun ini. Jadi jangan ngomongin soal itu (Pj Bupati,red). Kan Indramayu dan Kab. Cirebon ini pengecualian. Nina dan Imron itu nanti pada saat Pemilu masih menjabat bos,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan, statmen yang dilayangkan Ketua Fraksi Golkar. Motifnya apa? “Kenapa ini dengan Golkar. Apa udah kesusu ta, kok kayanya keburu-biru amat. Pak Imron masih jadi bupati loh,” pungkasnya. (zen)