Selly, Dukung KPK, Tindak Tegas Pendamping PKH Terlibat Kasus Anggaran Bansos Penanganan Covid-19

Selly, Dukung KPK, Tindak Tegas Pendamping Terlibat Kasus Anggaran Bansos Penanganan Covid-19
Anggota DPR RI, Selly Andriyany Gantina merespon terkait pemanggilan Kadinsos oleh KPK. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Salah satu pendamping PKH Kabupaten Cirebon, yang enggan disebutkan namanya membenarkan dugaan kasus korupsi Bansos beras penanganan covid-19 yang sedang ditangani KPK. Ia pun mengaku telah diperiksa KPK secara zoom meeting sekira dua minggu lalu.

Pemeriksaan via zoom dimaksud ialah dengan menjawab pertanyaan yang disampaikan KPK secara digital dalam grup WhatsApp pendamping PKH Kabupaten Cirebon.

“Ya semacam quisioner gitu, semua pendamping PKH harus mengisi form berbentuk link itu. Bagi yang mengisinya asal-asalan, dikirimi ulang link form-nya. Form kiriman ulang itu pada 4 September kemarin,” ujarnya.

Baca Juga:Komisioner KPU Jabar Berubah Selang Waktu 1 Hari Setelah Diumumkan KPU RIPejuang Keluarga Diusia Senja Hidupi 3 Anaknya Dari Hasil Mengayam Rotan

Ia sendiri mengaku kesulitan mengisi pertanyaan KPK tersebut. Pasalnya, peristiwa penyaluran Bansos beras sudah berlangsung beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2020. “Pertanyaannya terkait jumlah KPM, mekanisme penyaluran dan lain-lain, saya sendiri sudah tidak ingat,” kata dia.

Namun, ia membantah disebut mendapat aliran dana hasil korupsi Bansos beras tersebut. Pasalnya, ia hanya diberi tugas oleh Koordinator PKH Kabupaten Cirebon (Korkab) untuk menyalurkan Bansos tersebut dengan dijanjikan bayaran Rp 1000 per karung beras.

Ia justru merasa kecele dengan hasil akhir pekerjaan tambahan sebagai pendamping PKH tersebut. Karena, bayaran yang diterimanya tidak sesuai perjanjian awal. Yakni Rp 1000 per karung isi 25 kilogram beras. Sedangkan jatah per KPM-nya adalah 2 karung.

Faktanya, kata dia, upah yang diterima mendadak berubah. Semua pendamping PKH hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu untuk penyaluran beras dalam dua tahap itu. Perubahan besaran upah tersebut terjadi setelah dirinya menyewa gudang untuk menampung beras.

“Kami jelas tekor tenaga dan waktu, sebab dari uang Rp300 ribu itu saya hanya menerima bersihnya Rp 50 ribu,” tukasnya.

Ia menyebut, uang tersebut harus ia bagikan kepada sopir, kuli panggul, sewa gudang, dan untuk koordinasi petugas keamanan hingga kebersihan karena tidak ditanggung oleh Korkab.

“Kami sewa gudang untuk tempat beras karena pihak Pemdes banyak yang menolak dibagikan di desa, alasannya karena takut ricuh. Makanya kita sewa gudang,” ucapnya.

Baca Juga:Baliho Caleg Bertebaran di Pepohonan, Bawaslu Beri Penjelasan2 Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Naik Kelas ke KPU Jabar

Ia menjelaskan, dari sekira 40 pendamping PKH yang ada di Kabupaten Cirebon, semua mengeluh dan merasa kecewa dengan pembayaran upah yang tidak sesuai perjanjian awal tersebut.

0 Komentar