RAKCER.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perketat seleksi pj kepala daerah yang masa jabatanya habis sebelum Pilkada 2024.
Hal itu Sugianto sampaikan lantaran ada kecenderungan penunjukan pj kepala daerah sarat motif politik penguasa. Seharusnya, asas penunjukan pj kepala daerah dikembalikan ke Permendagri 4/2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Walikota.
“Pj penjabat kepala daerah gubernur, bupati atau walikota itu di wilayah NKRI apapun merupakan jabatan politis, apa yang di sampaikan Dirjen Otda Kemendagri, Dr H Akmal malik bahwa pj penjabat harus netral karena pj itu harus dari unsur ASN,” kata Sugianto.
Baca Juga:Prilly Latuconsina Kenalkan Pink Beach di Cirebon, Koleksi Perhiasan Terinspirasi dari Keindahan Labuan Bajo Ada di Toko Mas PantesKMC Hadirkan Kajian Mamah Dedeh di Chefis Resto
Untuk itu, Sugianto meminta Kemendagri meninjau kembali Permendagri 4/2023 tersebut. Sehingga implementasinya transparan. Walaupun kedudukan calon pj di usulksn DPRD propinsi untuk pj gubernur dan DPRD kabupaten/kota untuk usulan pj bupati atau pj walikota.
“Dengan usulan pentingnya tinjau kembali Permendagri 4/2023 harus di pertegas kedudukan hukum JPT Pratama untuk pj kabupaten/kota dan JPT Madya untuk pj provinsi serta sebutan yg di setarakan kedudukan ASN tersebut,” katanya.
Untuk itu, prosesnya disarankan pada DPRD provinsi dan DPRD kab/kota dalam proses usulan calon pj Kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota. Serta harus dilakukan penjaringan publik figur terhadal ASN yang dianggap memenuhi syarat JPT Pratama atau JPT Madya.
“Dan atau yang di setarakan sesuai kepangkatan PNS nya. Tentunya utamanya rekam jejak calon pj. Bagaimanapun kedudukan pj penjabat itu sebagai jabatan politis,” tandasnya. (*)