Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan soal bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah curi star dengan memasang banyak baliho.
Menurut kacamatanya, mereka belum ditetapkan sebagai calon legislatif, karena KPU belum menetapkan satupun Bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 nanti. Belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Makanya, Bawaslu pun belum bisa berbuat lebih.
Ada sejumlah kriteria untuk bisa memastikan Bawaslu bisa bergerak bertindak. Apakah baliho-baliho itu masuk kriteria kampanye atau tidak.
Baca Juga:Perizinan Dipersulit Dinas Imron Minta Tunjukan Biar Saya Enak JewernyaTak Ada Formasi PPPK Untuk 98 TKK DPRD
“Ini kriterianya belum bisa dipastikan secara detail. Pertama, apakah baliho gambar-gambar orang yang ada di baliho itu sudah jadi calon atau belum. Belum. Kenapa? Karena belum resmi ditetapkan oleh KPU menjadi calon,” kata Sadarudin.
Meskipun harus diakui, persepsi masyarakat umum melihatnya merupakan alat peraga kampanye (APK). Tapi, kata dia, berdasarkan panduan di Bawaslu, yang namanya kampanye itu adalah dia harus mencantumkan visi-misi program, serta harus komulatif, baru disebut kampanye.
“Selanjutnya, yang kampanye itu siapa, yang kampanye itu adalah peserta pemilu atau pun tim pemenangan peserta pemilu. Nah konteksnya ini, ini yang menjadi bukan perdebatan ya, tapi jadi pembahasan di forum diskusi,” pungkasnya. (zen)