AMJ Komisioner KPU Kota Cirebon Hari Ini, Tugas Diambil Alih KPU Jabar Jika..

AMJ Komisioner KPU Kota Cirebon Hari Ini, Tugas Diambil Alih KPU Jabar Jika..
FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH Komisioner KPU Kota Cirebon periode 2018-2023 yang akan mengakhiri masa jabatannya per hari ini.
0 Komentar

KEJAKSAN – Ditengah tahapan Pemilu yang mulai memasuki tahap-tahap krusial, masa jabatan komisioner KPU Kota Cirebon untuk periode 2018-2023 akan berakhir pada Sabtu tanggal 07 Oktober (hari ini. Red).

Lima komisioner pimpinan Didi Nursidi akan lengser, dan sementara itu, komisioner baru hasil seleksi belum diumumkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Namun, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober lalu, 10 nama calon komisioner KPU Kota Cirebon hasil penjaringan timsel, sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Jabar di Bandung.

Baca Juga:Wujudkan Kemandirian Nasional, Jaman Dorong Masyarakat Melek Literasi DigitalCSR PT PLN Sentuh Warga Kampung Stamplat di Garut, Hadirkan Fasilitas Belajar dan Dorong Kemandirian Ekonomi

Sehingga tinggal menunggu penetapan siapa lima komisioner baru yang akan dilantik oleh KPU-RI untuk masa jabatan 2023-2028.

10 nama calon komisioner KPU yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, adalah Hasan Basri, Hasbi Falahi, Mardeko, Mohamad Taufik, Nuryani, Robby Aursya Hutagalung, Sanubi, Untung Slamet Riyadi, Yogi Maulana Malik dan Yusuf.

Dua dari 10 calon komisioner yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, adalah incumbent, yakni Hasbi Falahi dan Mardeko.

Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi mengungkapkan, bahwa SK komisioner KPU Kota Cirebon periode 2018-2023 ditetapkan pada tanggal 05 Oktober, hanya saja, mereka dilantik oleh KPU-RI tanggal 07 Oktober, dan masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan.

“Kalau menurut SK tanggal 5, kita pelantikan tanggal 7, menghitungnya dari tanggal pelantikan kan ya, jadi hari ini hari terakhir kita,” ungkap Dedi kepada Rakcer.id.

Dalam hal jika AMJ komisioner yang lama sudah waktunya, namun komisioner yang baru belum ditetapkan oleh KPU RI, dikatakan Dedi, pihaknya belum menerima surat, atau pedoman teknis pelaksanaan fungsi-fungsi KPU dimasa tersebut.

“Belum ada surat yg menerangkan apakah di laksanakan oleh Sekertariat atau tidak. Jadi sementara ini menunggu penetapan yang baru,” ujar Dedi.

Baca Juga:Badan Kesejahteraan Masjid se-Kota Cirebon Dikukuhkan KemenagHZM dan Lucky Hakim Tukar Pikiran Soal Strategi Pemenangan

Meskipun pedoman teknis yang dimaksud belum diterbitkan, dijelaskan Dedi, tertanggal 29 September 2023 lalu, KPU RI sudah menerbitkan Keputusan KPU-RI nomor 1293 tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten dan Kota pada  16 daerah di Jawa Barat oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Didalamnya, menerangkan bahwa ada 16 daerah di Jawa Barat yang komisioner KPU-nya akan memasuki AMJ.

0 Komentar