Dalam SK tersebut, KPU RI juga menetapkan mengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU di 16 daerah oleh KPU Provinsi Jawa Barat, sampai dilantiknya komisioner baru di 16 daerah di Jabar tersebut.
“Didalamnya disebutkan, SK tersebut berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU 16 daerah, dan berlaku sampai pelantikan,” kata Dedi.
Sementara itu, ditengah pergantian komposisi komisioner, saat ini, tahapan Pemilu masuk dalam tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten, pasca rancangannya dicermati oleh parpol peserta Pemilu. (sep)