Selain perjanjian, LD juga dikenakan berbagai pasal, antara lain Pasal 207 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan lisan dan tulisan terhadap penguasa atau badan publik.
Karena terbawa emosi, pelaku menghina polisi. Karena cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melapor ke polisi, kemudian tersangka menantang korban untuk melapor ke polisi dengan segala penghinaan di institusi Polri, lanjutnya.
Sementara itu, LD saat tampil di hadapan pemberitaan di Mapolres Jakarta Pusat juga meminta maaf atas kesalahannya mengkritik institusi Polri, dan menyayangkan perbuatannya.
Baca Juga:Pemerintah Usulkan Biaya Haji Naik Sebesar 105 Juta Mulai 2024, Bagaimana Nasib Jamaah?Update Terbaru Korban Serangan Israel ke Jalur Gaza Capai 12 Ribu Jiwa, Anak-anak jadi Korban Terbanyak
Demikian ulasan mengenai Leon dozan yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dan menghina institusi polisi.
Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (*)