Artinya lanjut Hilmy, kalau provinsi mengharuskan untuk menyediakan LSD 53 hektare, kemudian yang sudah ada, diangka 44 hektare, itu tidak menjadi persoalan.
“Toh kita masih boleh mengajukan tambahan. Catatannya sepanjang hasil analisa kebutuhan pelayanan masyarakat. Itu masih diperkenankan. Sparenya 10 sampai 20 ribu,” ungkapnya.
“Kalau misalnya 44 nambah 10 ribu, udah 54 ribu. Bisa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh provinsi. Kalau dengan provinsi kan 53 ribu. Kalau spare 10 ribu masih itu,” tuturnya.
Baca Juga:44 Hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten CirebonDamkar Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Sebagai informasi, Data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dikeluarkan kementrian ATR/BPN dengan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimiliki Pemkab berbeda. Ada ketidaksesuaian. Dimana LSD dari kementrian itu, mencapai 50,4 ribu hektare.
Sementara LP2B hanya diangka 44 ribu hektare. Ketidak sesuaian itu, menjadi problem. Terutama bagi Pemkab yang saat ini tengah melakukan penyelesaian revisi Perda RTRW.
Makanya, Pemkab merapatkan barisan, melakukan diskusi panjang dinakhodai Sekda, Hilmy Rivai, bersama DPUTR agar ada titik temu terkait persoalan perbedaan data tersebut. (zen)