Resmi!! Pemerintah Indonesia Larang Pengibaran Bendera Israel, yang Melanggar di Pidana?

Indonesia
Indonesia resmi melarang pengibaran bendera israel foto : @instagram-rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID- Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Memang, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi beberapa kali menyatakan Indonesia tidak akan memulihkan hubungan dengan Negara Zionis.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel.

Tidak mengherankan jika undang-undang yang mewajibkan penganut agama untuk mengibarkan bendera Israel dan memainkan lagu nasional Israel telah muncul.

Dalam menjalin hubungan dengan Israel, antara lain perlu memperhatikan prosedur-prosedur yang ada dan masih berlaku:

Baca Juga:Elon Musk Tolak Undangan Petinggi Hamas untuk Datang ke Jalur Gaza Melihat Kekejaman IsraelMengenal Pneumonia Pada Anak yang Tengah Melanda China : Penyebab serta Gejala yang Ditumbulkan

  1. Pemerintah Indonesia tidak mempunyai hubungan resmi dengan Israel di tingkat mana pun, termasuk surat menyurat melalui surat resmi.
  2. tidak secara resmi dan di tempat resmi menerima delegasi Israel;
  3. Dilarang mengibarkan/menggunakan bendera, lambang, dan sifat-sifat lainnya serta memperdengarkan lagu kebangsaan Israel, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Warga negara Israel hanya bisa masuk ke Indonesia dengan paspor standar; Dan
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi bertugas mengeluarkan visa bagi warga negara Israel. Visa diberikan oleh KBRI Singapura atau KBRI Bangkok dalam bentuk surat pernyataan.”

Abdul Mu’ti, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyatakan pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah tindakan ilegal. Siapa pun yang mengungkitnya, katanya, bisa menghadapi konsekuensi hukum.

“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan bagi negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di dalam kedutaan atau kantor perwakilan,” jelas Mu’ti, Rabu (29/11) melalui Republika.

Pengibaran bendera negara asing di Indonesia, menurutnya, memerlukan mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang Mengatur Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah pada Bab X Butir Khusus poin B nomor 150 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Kemenlu beberkan alasan larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia

Larangan mengibarkan bendera Israel dituangkan dalam Bab X Hal Khusus poin 150-151. Keputusan ini ditandatangani secara pribadi oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Negara Asing, Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan seputar pengibaran bendera asing. Namun Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 secara tegas melarang penggunaan bendera Negara Zionis.

0 Komentar