CIREBON, RAKCER.ID — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Sidang Paripurna terkait Pengumuman Persetujuan Bersama Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043. Dilaksanakan di ruang Abhimata Paripurna DPRD, Selasa 5 Desember 2023.
Agenda paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi, Wakil Ketua DPRD, Rudiana SE, dan Teguh Rusiana Merdeka SH. Minus Drs H Subhan. Dihadiri, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Forkopimda dan SKPD.
Ketua Pansus Rancangan Perda RTRW Kabupaten Cirebon 2023-2043, H Mahmudi menjelaskan pada kesempatan ini, pihaknya ingin melaporkan, bahwa para pihak telah melakukan kesepakatan awal tentang substansi rancangan Perda RTRW Kabupaten 2023-2043 dengan catatan sebagai berikut.
Baca Juga:Luthfi Pimpin Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati, Jabatan Imron-Ayu Tinggal Sisakan 25 HariDPRD Setujui DOB Cirebon Timur, Luthfi Desak Pemda Masukan RPJMD
“Pertama kata dia, kesepakatan awal substansi Raperda RTRW agar ditindaklanjuti Pemda untuk diajukan dan dibahas pada rapat lintas sektor yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” katanya.
Kedua, kata politisi PKB, selama Pansus melakukan pembahasan telah mendapatkan poin-poin rekomendasi perubahan pada pembahasan lintas sektor oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembahasan rancangan Perda RTRW Kabupaten Cirebon untuk disempurnakan menjadi Perda.
“Demikian konklusi awal yang dapat kami sampaikan untuk bisa didaftarkan di leading sektor di Kementerian,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menjelaskan setelah mendapatkan poin rekomendasi perubahan, maka dilanjutkan untuk melakukan pembahasan rancangam Perda RTRW tahun 2023-2043 menjadi perda.
“Setelah ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Cirebon,” pungkasnya. (zen)