Fasilitas Lengkap dari Pemerintah, Siap Sediakan Beragam Program untuk Dukung Pembelian Rumah di Tahun 2024

rumah
Program pemerintah dukung beli rumah 2024. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dalam mendorong kepemilikan rumah dengan menggelontorkan sejumlah insentif sebagai stimulus.

Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membuat rumah lebih terjangkau bagi masyarakat, mengurangi beban pajak, dan meningkatkan aksesibilitas terhadap perumahan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas insentif-insentif tersebut yang diumumkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna.

Baca Juga:Membeli atau Menyewa Rumah? Panduan Keuangan untuk Pemilihan Hunian yang BijakLangkah Bijak Sebelum Membeli, 6 Biaya yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Akan Membeli Rumah!

Intensif Program Pemerintah Dukung Pembelian Rumah

1. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah. Dalam dua tahap, yaitu dari November hingga Desember 2023, dan Januari hingga Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100%.

Setelah periode tersebut, dari Juli hingga Desember 2024, pembeli akan mendapatkan pembebasan sebesar 50%. Hal ini bertujuan untuk merangsang minat masyarakat dalam kepemilikan rumah.

2. Pembebasan PPN Diperluas Hingga Harga Rumah Rp 5 Miliar

Insentif PPN ditanggung pemerintah (DtP) diperluas hingga mencakup rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar.

Meskipun pemerintah tetap menanggung PPN sebesar Rp 2 miliar, ini memberikan keuntungan signifikan bagi pembeli rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

3. Pembebasan Biaya Administrasi

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keputusan ini menciptakan peluang lebih besar bagi golongan MBR untuk memiliki rumah tanpa harus menghadapi beban biaya administrasi yang signifikan.

4. Waktu Pembelian yang Dibebaskan dari PPN

Untuk mendapatkan pembebasan PPN 100%, pemerintah menyarankan agar pembelian rumah dilakukan sebelum bulan Juni. Hal ini menjadi ajakan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sejak dini dan mengambil keuntungan dari pembebasan pajak yang maksimal.

5. Kebijakan PPN DTP untuk Rumah Pertama

Baca Juga:Mengatasi Dilema Penyimpanan Lampu Hias Setelah Tahun Baru, 5 Tips Praktis dan Hemat BiayaDinding Rumah Dua Warna yang Menawan: Color Grading dan Kombinasi Netral & Tegas

Insentif PPN DTP diberlakukan khusus untuk pembelian rumah pertama per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini dirancang untuk memberikan dorongan tambahan kepada mereka yang akan memiliki rumah pertama kali.

Pemerintah percaya bahwa kepemilikan rumah dapat menjadi langkah strategis dalam membangun kekayaan dan menjaga stabilitas keuangan keluarga. Dengan insentif-insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk memiliki rumah sendiri.

0 Komentar