RAKYATCIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan peniadaan kewajiban skripsi sebagai syarat lulus kuliah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut, skripsi disebutkan tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan sarjana di Indonesia. Aturan baru inipun menuai sorotan. Banyak yang pro ada pula yang kontra.
Baca Juga:Pantai Kejawanan Tempat Menghilangkan Penat, Bermitos Air Laut Penyembuh SakitMengulik Sejarah, Keunikan dan Cita Rasa Nasi Jamblang
Begitupun bagi sejumlah mahasiswa di Cirebon. Aturan peniadaan kewajiban skripsi ditanggapi beragam. Seperti yang disampaikan, Bhiempy Karishma Nurhakim, mahasiswi Institut Prima Bangsa (IPB) Cirebon yang mendukung kebijakan tersebut.
Menurut Bhiempy, Permendikbudristek nomor 53/2023 memberi ruang bagi mahasiswa dalam mengeksplorasi potensi akademik maupun non akademiknya. Tidak melulu harus bisa menulis skripsi.
“Kan dari kita tidak harus memikirkan skripsi atau penelitian, dengan bermodalkan karya juga sudah bisa lulus. Walaupun memang cukup memakan waktu karena mengumpulkan karya yang sesuai ketentuan kampus,” ujar Bhiempy kepada Rakyat Cirebon.
Beda Bhiempy, lain pula sikap Fadilla Putri Hayati dalam memandang Permendikbudristek nomor 53/2023. Fadila merasa skripsi masih dibutuhkan dalam mengukur standar kelulusan mahasiswa.
“Perubahan projek kita harus beradaptasi lebih dari pada kita menghadapi skripsi. Beradapatasi itu menjadi beban karena kita yang awalnya sudah dibekali tentang materi skripsi tiba-tiba ada perubahan kebijakan yang membuat hal tersebut kurang relevan,” jelasnya.
Mahasiswa dan masing-masing institusi punya kebijakan dalam menentukan tugas akhir tersebut. Kebijakan baru tersebut yaitu skripsi bisa diganti oleh proyek-proyek yang lebih inovatif dan kreatif.
Misalnya dengan membuat karya ilmiah ataupun proyek ilmiah yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ada sebagian mahasiswa yang pro terhadap pernyataan tersebut dan ada juga yang tidak setuju.
Baca Juga:Pemilu 2024 Jangan Golput, Saatnya Generasi Muda Beri Kontribusi bagi DemokrasiVolunteer dari Perancis Bikin Suasana Belajar di IPB Cirebon Makin Dinamis
Dosen IPB Cirebon, Virga Putra Darma SPd memandang Permendikbudristek nomor 53/2023 memberi ruang alternatif lain pengganti skripsi.
“Hal ini bukanlah penghilangan sebuah skripsi namun menjadi alternatif yang menggantikan skripsi yang setimpal dengan nilai skripsi, perubahan ini adalah sebuah misi dari kurikulum merdeka. Jadi, mahasiswa itu diberikan suatu kebebasan dalam membuat tugas akhir,” katanya.