CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna tahun 2024 penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua, belum lama ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH MH menjelaskan tahun 2023, sebanyak 22 Raperda masuk dalam propemperda. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh raperda yang disahkan menjadi perda.
Tujuh perda itu diantaranya, perda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, perda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, perda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha, dan perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga:DPRD Tuntaskan Persoalan Pasar JungjangGapura Alun-alun Pataraksa, Ambruk Lagi
Kemudian, perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, perda APBD Tahun Anggaran 2023, perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Artinya, masih ada sisa 15 Raperda di tahun 2023,” terangnya.
Di tahun 2024 ini, lanjut Khanafi, sisa raperda itu kembali dimasukkan ke propemperda tahun 2024. Namun, ada dua raperda yang ditarik atas inisiatif pemerintah daerah. Pertama Raperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyertaan modal BPR. Kedua, perubahan perda tentang irigasi.
“Penarikan dua raperda itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti bahan Raperda, sehingga masih memerlukan kajian lebih dalam. Maka sisa raperda yang kembali di masuk di tahun 2024, menjadi 13 Raperda dalam propemperda 2024,” terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dari 13 Raperda tersebut, akan ditambah 4 Raperda. Yakni, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, raperda perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045.
Sementara 13 Raperda sisa tahun 2023 diantaranya, Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penanganan banjir, Raperda Pengarusutamaan gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, ada raperda tentang Penguatan dan Pemajuan kebudayaan Cirebon, Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Infrastruktur pada Perusahaan, Raperda Perlindungan Hak dan Penyandang disabilitas. Berikutnya adalah, Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kemudian Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan. Selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Cirebon (Riparkab) tahun 2024-2030 dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 serta raperda tentang Bantuan Hukum Orang Miskin.