CIREBON, RAKCER.ID – Bunga Edelweis atau nama latinnya Anaphalis javanica merupakan tanaman yang banyak dijumpai di gunung-gunung.
Pendaki bisa melihat keberadaan bunga yang sering disebut bunga abadi ini di beberapa gunung Indonesia, seperti gunung Lawu, Semeru, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Merbabu.
Pesona dan keindahan bunga Edelweis sungguh menarik para pendaki untuk singgah sejenak dan berfoto di sebelahnya. Namun bunga ini dilarang untuk dipetik. Pendaki bisa dikenakan sanksi berat jika memetik bunga yang biasanya mekar antara bulan April dan Agustus itu.
Baca Juga:Sinopsis Film Horor Pasar Setan, Segera Tayang pada Februari 2024 Mendatang!Daftar Film Anime yang Akan Tayang pada Februari 2024 Mendatang!
Hingga saat ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik Edelweis. Peraturan ini hadir bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga ekosistem lingkungan pegunungan yang termasuk dalam kawasan konservasi.
Berikut adalah 4 fakta menarik tentang bunga Edelweis:
- Tumbuh 10 tahun, sehingga dijuluki sebagai bunga abadi
Belum banyak yang mengetahui alasan dibalik julukan bunga abadi diberikan pada bunga Edelweis. Bunga ini disebut abadi karena memiliki masa mekar yang cukup lama, hingga 10 tahun. Oleh karena itu disebut bunga abadi.
- Ditemukan 200 tahun yang lalu
Keberadaan bunga Edelweis di Indonesia sudah ada sejak 200 tahun yang lalu. Bunga ini pertama kali ditemukan oleh seorang naturalis asal Jerman bernama Georg Carl Reinwardt.
- Mekar bulan april-agustus
Bunga Edelweis biasanya mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahunnya. Bunga ini diketahui mekar ketika musim hujan telah berakhir. Mekarnya bunga Edelweis pada bulan-bulan tersebut dikarenakan sinar matahari yang masuk dapat terserap dengan baik dan intensif.
- Terdapat dibeberapa gunung di Indonesia
Keindahan bunga Edelweis bisa disaksikan jika kamu mendaki beberapa gunung di Indonesia. seperti gunung Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.
- Tidak boleh di petik
Siapapun di antara kamu yang memetik bunga Edelweis akan dikenakan sanksi. Pasalnya, bunga Edelweis di lindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Demikianlah inforamsi mengenai fakta menarik tentang bunga edelweis. Semoga bermanfaat. (*)