CIREBON, RAKCER.ID – Setelah disorot publik, aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon akhirnya mandek. Kendaraan dump truk pengangkut material yang biasanya hilir mudik, mulai tak terlihat.
Kondisi jalanan pun mendadak bersih. Material tanah galian tak berceceran lagi di jalanan. Padahal, sebelumnya, jalan sampai dibuat licin karenannya. Paling parah di depan kantor KPU yang baru.
Pengguna jalan pun harus ekstra hati-hati. Lengah sedikit, bisa-bisa tergelincir di jalan beraspal. Informasinya, hilir mudik kendaraan berat pengangkut urugan itu tak lagi beroperasi sejak publik menyoal aktivitas tersebut.
Baca Juga:Awal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara SepihakKader PKB Diingatkan, Tidak Terpengaruh Arahan PBNU
Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tak mau kecolongan. Berbagai skema pun sudah disiapkan. Itu diakui Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan, Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, ketika dihubungi Rakcer.id Senin 5 Februari 2024.
Menurutnya, Dishub sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Diberlakukan selama hari kerja.
“Senin sampai Jumat mulai pulul 06.00 sampai 09.00 pagi. Sorenya dari jam 15.00 sampai 18.00 sore dilarang beroperasi,” katanya.
Adapun dihari Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional. Kendati adanya pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, pihaknya tetap akan terus melakukan patroli dilapangan.
Namun, ketika SE itu sudah disampaikan ke pelaku usaha, perusahaan mulai terlihat patuh. “Yang pasti kita akan lakukan pengawasan terus,” ucapnya.
Menurutnya, SE yang berisi himbauan kepada para pelaku usaha itu bertujuan agar aktivitas kendaraan besar tertib lalu lintas. Tidak menganggu aktivitas lainnya seperti sekolah, maupun jam jam sibuk.
“Soal penertiban juga kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Kepolisian ngambil tindakan bersama kami untuk melakukan operasi atau razia. Namun, untuk waktunya belum dapat dipastikan,” ungkapnya.
Baca Juga:Sekda Brebes: Mahasiswa Dimanapun Tetap Harumkan Nama DaerahKader Golkar Kompak Menangkan Pemilu di Cirebon
Sejauh ini, kata Tadi, koordinasi dengan penegakkan perda (satpol PP) sudah berjalan. Yang intinya, mereka siap berkolaborasi dalam penegakan perda.
“Dalam aktivitas galian C di Sumber, kita akan kaji dari berbagai aspek,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mempersoalkan aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber. Sudah ada koordinasi lintas intansi di pemerintah Kabupaten Cirebon.