“Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub, untuk bisa berkolaborasi menindaklanjuti ,” katanya.
Imam mengakui, kondisi jalan yang cukup berbahaya itu ketika material urugan berceceran di ruas jalan Kenanga arah Dukupuntang. Di ruas jalan ini paling kotor. Apalagi saat diguyur air hujan. Jalanan menjadi licin.
“Ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan, karena itu, Jumat kemarin Sekretaris Dishub dan Bidang Gakperunda Satpol PP sudah menjalin komunikasi untuk segera ditindaklanjuti kegelisahan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, pengusaha galian C harus patuh pada UU lalu lintas. Jangan sampai mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Terlebih, aktivitas hilir mudik kendaraan dump truk pengangkut material galian melintas di jam-jam sibuk.
Baca Juga:Awal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara SepihakKader PKB Diingatkan, Tidak Terpengaruh Arahan PBNU
“Seharusnya, waktu lalu lintas kendaraan besar pengangkut material urug ini ada time linenya. Jangan kemudian berkegiatan di jam – jam sibuk,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini juga harus mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, sebab berkaitan. Apakah itu lahan pertanian atau bukit. Selain itu dari sisi lingkungan seperti apa.
“Kalau soal ada izinnya atau tidak, saya kurang paham. Mungkin dinas teknis yang lebih paham,” terang Imam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Drs Asdullah MM mengaku, sudah mengecek lokasi aktivitas galian C dan berbincang dengan para supir dump truk.
Asdullah juga mengaku, akan ada razia gabungan menindak kendaraan dump truk yang overload dari aktivitas galian C itu. Bahkan, akan ada kerjasama dengan tim gabungan untuk mengecek secara keseluruhan. Baik berkaitan dengan perizinan dan pelaksanaan pengangkutan material hasil galian C.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti, kelurahan masyarakat,” terangnya.
Secara aturan, kata Asdullah, kendaraan besar yang melebihi muatan mengakibatkan kondisi jalan – jalan di Kabupaten Cirebon cepat rusak. Contohnya, di ruas jalan Kenanga – Plumbon, tidak sedikit kendaraan yang Over Dimention and overloading (ODOL).
Padahal, sudah ada larangan terkait ODOL. Hal inilah yang kemudian mengancam keselamatan driver.
Baca Juga:Sekda Brebes: Mahasiswa Dimanapun Tetap Harumkan Nama DaerahKader Golkar Kompak Menangkan Pemilu di Cirebon
Untuk menindaklanjuti, persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan rapat internal dan menganalisa permasalahan.
“Kami juga sudah merencanakan operasi ODOL dengan Polresta. Kami sudah meminta bantuan ke Polres empat petugas. Insyaallah akan dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 6 Februari 2024,” pungkasnya. (*)