CIREBON, RAKCER.ID – Pemilik lahan pertambangan di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber mengakui sudah melayangkan surat permohonan izin usaha pertambangan ke Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.
Hasilnya, diperoleh sejumlah keterangan dari ESDM Jabar Cabang Wilayah VII Cirebon. Salah satunya, memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Diketahui, pertambangan yang sempat mendapat sorotan publik itu, rupanya milik PT Tulus Asih. Yakni perusahaan yang bergerak di bidang pengembang properti.
Baca Juga:Disorot Publik, Galian C di Kelurahan Kenanga MandekAwal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara Sepihak
Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu dilakukan dilahan sendiri untuk kepentingan sendiri. Tidak diperjualbelikan.
Sistemnya cut and fill atau menggali dan menimbun dengan dilakukan pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. “Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group,” kata Benny.
Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu ter tanggal 26 Januari 2023 ke ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri.
Pihaknya tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan.
Atas keterangan tersebut akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa : Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.