Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Disitu disebutkan bahwa : Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Operasi Produksi untuk penjualan,” katanya.
Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa : Badan usaha sebagaimana dimaksud.
Baca Juga:Disorot Publik, Galian C di Kelurahan Kenanga MandekAwal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara Sepihak
“Nah, pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan,” terangnya.
Dengan demikian, kata Pade–sapaan akrabnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan sesuai UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud,” pungkasnya.
Dishub Berlakukan Jam Operasi, Hilir Mudik Dump Truk Mulai Tak Terlihat
Setelah disorot publik, aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga akhirnya mandek. Kendaraan dump truk pengangkut material yang biasanya hilir mudik, mulai tak terlihat.
Kondisi jalanan pun mendadak bersih. Material tanah galian tak berceceran lagi di jalanan. Padahal, sebelumnya, jalan sampai dibuat licin karenanya. Paling parah di depan kantor KPU yang baru.
Baca Juga:Kader PKB Diingatkan, Tidak Terpengaruh Arahan PBNUSekda Brebes: Mahasiswa Dimanapun Tetap Harumkan Nama Daerah
Pengguna jalan pun harus ekstra hati-hati. Lengah sedikit, bisa-bisa tergelincir di jalan beraspal. Informasinya, hilir mudik kendaraan berat pengangkut urugan itu tak lagi beroperasi sejak publik menyoal aktivitas tersebut.