Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tak mau kecolongan. Berbagai skema pun sudah disiapkan. Itu diakui Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan, Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, Senin 5 Februari 2024.
Menurutnya, Dishub sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Diberlakukan selama hari kerja.
“Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 09.00 pagi. Sorenya dari jam 15.00 sampai 18.00 sore dilarang beroperasi,” katanya.
Baca Juga:Disorot Publik, Galian C di Kelurahan Kenanga MandekAwal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara Sepihak
Adapun dihari Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional. Kendati adanya pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, pihaknya tetap akan terus melakukan patroli dilapangan.
Namun, ketika SE itu sudah disampaikan ke pelaku usaha, perusahaan mulai terlihat patuh. “Yang pasti kita akan lakukan pengawasan terus,” ucapnya.
Menurutnya, SE yang berisi himbauan kepada para pelaku usaha itu bertujuan agar aktivitas kendaraan besar tertib lalu lintas. Tidak menganggu aktivitas lainnya seperti sekolah, maupun jam jam sibuk.
“Soal penertiban juga kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Kepolisian ngambil tindakan bersama kami untuk melakukan operasi atau razia. Namun, untuk waktunya belum dapat dipastikan,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Tadi, koordinasi dengan penegakkan perda (satpol PP) sudah berjalan. Yang intinya, mereka siap berkolaborasi dalam penegakan perda.
“Dalam aktivitas galian C di Sumber, kita akan kaji dari berbagai aspek,” pungkasnya. (*)