CIREBON, RAKCER.ID – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia pada Rabu (14/2/2024) telah selesai.
Pertanyaannya, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil resmi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil resmi Pemilu 2024 diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga:Aktor Furry Setya atau Mas Pur Ojek Pengkolan Mengalami Depresi usai Cerai dengan Dwinda RatnaInfo Live Streaming Burnley vs Arsenal pada Pekan ke-25 Premier League 2023/2024
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024.
Artinya, pengumuman hasil pemilu 2024 akan diumumkan tidak lebih lambat dari tanggal tersebut.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Pemilu 2024 melibatkan sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran serta verifikasi peserta pemilu, hingga penetapan peserta pemilu.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dilanjutkan dengan masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024.
Proses pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu, termasuk penanganan perselisihan hasil Pemilu (PHPU), akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Prediksi Brentford vs Liverpool di Pekan ke-25 Premier League 2023/2024: Akankah Bango Lumat Tawon?Relawan Anies Baswedan Demo di Depan Gedung KPU: Copot Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari Posisinya!
Jadwal upacara pengucapan sumpah/janji presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada berbagai tingkat, telah diatur secara spesifik, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Apabila terdapat putaran kedua dalam Pemilu, tahapan-tahapan berikutnya sudah dipersiapkan, termasuk pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, dan pemungutan suara yang dijadwalkan hingga 26 Juni 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai paling lambat pada 20 Juli 2024.