CIREBON, RAKCER.ID –Hariyo Seto, Kepala Seksi Pemeriksaan Pertama Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di jalur cepat Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berapa sih gaji petugas imigrasi sehingga masih melakukan pungli?
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap Hariyo Seto dan empat orang lainnya setelah mereka tertangkap tangan melakukan korupsi di jalur prioritas bandara. Hariyo diduga menerima uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari dari hasil korupsi jalur cepat tersebut.
Hariyo Seto yang bekerja di kantor imigrasi tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alhasil, ia menerima gaji bulanan dari pemerintah yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga:10 perusahaan Lokal Lama yang Masih Bertahan Ditengah Persaingan, ada di Cirebon! Intip Deretan Pengusaha yang Miliki Mall Mewah di Jakarta, cari tahu yuk!
Diketahui, pemberian gaji PNS masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 hingga November 2023. Menurut aturan tersebut, besaran gaji terendah ada di golongan Ia dengan nilai Rp 1.560.800-2.335.800, dan tertinggi ada di golongan IV dengan nilai Rp 3.044.300-5.901.200.
Hariyo diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah lulus dari Universitas Andalas dengan gelar Sarjana Hukum. Sebagai lulusan S1, selama berkarir di pemerintahan, ia berhak menerima gaji di golongan III dengan kisaran Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tukin yang bisa diterimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
Besaran Tunjangan Kinerja ditetapkan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 peraturan tersebut.
Hariyo bekerja di posisi terakhirnya sebagai karyawan level 9 dengan tunjangan bulanan sebesar Rp 5.079.200. Artinya, jika ditambah dengan gaji pokoknya, ia bisa membawa pulang sekitar Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Hariyo juga berhak mendapatkan tunjangan tetap lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lain-lain.