bisnsisCIREBON, RAKCER.ID – Parfum adalah salah satu produk kosmetik yang banyak digemari oleh masyarakat. Parfum bisa memberikan kesan wangi, segar, dan menarik bagi penggunanya
. Namun, tidak semua parfum yang dijual di pasaran memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin.
Oleh karena itu, penting bagi kamu yang memiliki usaha parfum untuk mendaftarkan produk kamu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:Inspirasi Bisnis Parfum dari Selebriti Indonesia yang SuksesIngin Jadi Brand Owner Parfum? Ini Dia Hal yang Perlu Kamu Persiapkan
BPOM adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. Tujuan dari BPOM adalah memastikan bahwa produk-produk tersebut sehat, aman, dan layak konsumsi oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan produk kamu ke BPOM, kamu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memenuhi syarat perizinan usaha.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan usaha parfum kamu ke BPOM? Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
Siapkan dokumen informasi produk (DIP) parfum kamu. DIP adalah dokumen yang berisi informasi lengkap tentang produk kamu, seperti nama, komposisi, cara pembuatan, klaim, label, dan lain-lain. DIP harus disimpan oleh kamu dan ditunjukkan jika diminta oleh BPOM.
Kunjungi situs e-registration BPOM di 6. Pilih menu registrasi baru dan isi formulir yang memuat identitas usaha, penanggung jawab, dan user. Unggah berkas dan persyaratan yang diminta, seperti izin usaha, surat penunjukan agen, dan lain-lain. Tunggu hasil verifikasi dari BPOM melalui email yang kamu daftarkan.
Setelah mendapatkan user ID dan password, login ke situs e-registration BPOM dan pilih menu e-registrasi kosmetik. Masukkan data dan unggah dokumen pendukung, seperti formulir notifikasi, sertifikat CPKB, hasil uji lab, dan lain-lain. Klik proses dan tunggu penerbitan surat perintah pembayaran.
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan. kamu bisa membayar melalui bank atau ATM. Simpan bukti pembayaran dan unggah ke situs e-registration BPOM. Tunggu penerbitan nomor notifikasi kosmetik dari BPOM.
Setelah mendapatkan nomor notifikasi kosmetik, kamu bisa mencetak label produk kamu dengan mencantumkan nomor tersebut. Nomor notifikasi kosmetik berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga:Ini 5 Rekomendasi Alamat Bengkel Mobil di Denpasar yang Banyak di KunjungiKonter Pulsa vs Konter HP: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Itulah cara mendaftarkan usaha parfum kamu ke BPOM secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu bisa memastikan bahwa produk kamu memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin. Selain itu, kamu juga bisa meningkatkan daya saing dan reputasi usaha kamu di pasaran. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba!