SEMARANG, RAKCER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merespons laporan yang disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan kasus gratifikasi di Bank Jateng yang melibatkan Direksi Bank Jateng dan Pejabat di Jawa Tengah.
Dalam laporan tersebut, terdapat petunjuk bahwa dugaan gratifikasi tersebut juga terkait dengan Ganjar Pranowo, yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Berikut adalah serangkaian fakta terkait dugaan gratifikasi di Bank Jateng:
Fakta Dugaan Gratifikasi di Bank Jateng yang Melibatkan Ganjar Pranowo
1. KPK Masih Menyelidiki Lebih Lanjut
Baca Juga:Hasil Bayern Munchen vs Lazio di Liga Champions 2023/2024: Bayern Lolos ke Quarter Final Bareng PSGHasil Real Sociedad vs PSG di Liga Champions 2023/2024: PSG Lolos ke Perempat Final Berkat Mbappe
KPK sedang mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang dilaporkan oleh IPW terkait kasus korupsi di Bank Jateng.
Selain Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dalam konteks kasus tersebut. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak KPK.
“Betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024), dikutip dari detikNews.
Ali menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh IPW hari ini akan mendapatkan tindak lanjut dari KPK. Pengaduan tersebut akan segera diproses dan diverifikasi oleh tim KPK.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.
2. Dilaporkan Langsung oleh Ketua IPW (Indonesia Police Watch)
Ketua IPW atau Indonesia Police Watch yakni Sugeng Teguh Santoso melaporkan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng, dan Ganjar Pranowo kepada KPK.
Sugeng menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:Ganjar Pranowo Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi, Lah Kok Bisa?Uji Coba Program Makan Siang Gratis untuk 3000 Siswa: Bawa Pulang dengan Dibungkus
Ia juga melampirkan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menjelaskan bahwa modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan melibatkan bentuk cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” kata Sugeng dikutip dari detik.com.